Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polisi di Surabaya mengungkap kasus penjambretan dari peristiwa kecelakaan. Hal itu bermula ada pengendara motor sport merah berboncengan, yakni Moch Basori dan Zainul Arifin menabrak pengendara Mio di Jalan Klampis Jaya.

Mendapati ada kecelakaan, warga sekitar pun ikut membantu. Tapi seketika, dua orang warga Bubutan Surabaya yang berboncengan itu mengaku kalau buru-buru mengejar maling. Hingga akhirnya terjadi kecelakaan. Padahal, kedua orang ini baru saja menjambret perempuan, Siti Khadijah di dekat lokasi kecelakaan.

“Saat diamankan warga, kedua pelaku bisa beralasan mengejar jambret. Istilahnya maling teriak maling,” ujar Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, Kamis (2/12/2025).

 

Keduanya tak menyadari bahwa korban masih mengejar. Ketika korban tiba di lokasi kecelakaan mengaku kepada petugas Polsek Sukolilo dan warga, kalau baru saja dijambret oleh kedua pelaku. Petugas pun menemukan tas hitam berisi dompet dan telepon seluler milik korban.

 

“Kedua pelaku merampas tas milik korban Siti, lalu mereka kabur. Saat itulah mereka berboncengan. Kejadiannya pada Minggu (29/12/2024) pukul 21.45 WIB,” kata Made.

 

“Atas barang bukti dan pengakuan korban, keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Made.

 

Pemeriksaan AS, polisi mendapatkan fakta bahwa pelaku melakukan penjambretan karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sedang digadaikan di leasing.

 

“Katanya, ada temannya butuh uang untuk membayar angsuran BPKB,” kata Made. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

 

Editorial Team