Malang, IDN Times - Maling motor yang melakukan aksinya di belakang Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, pada 17 Desember 2022 lalu, akhirnya ditangkap. Maling yang viral itu sempat viral sebelum akhirnya dibekuk polisi pada Senin (19/12/2022).
Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial A (30) warga Kabupaten Malang. Ia diketahui tinggal berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, kejadian itu bermula saat itu pelaku masuk rumah kosan yang diincarnya. Ia kemudian menemukan korban yang seorang mahasiswa di salah satu kampus di Malang sedang mengerjakan tugas.
"Pelaku lalu memanjat kos-kosan tersebut lalu masuk kamar. Ternyata di kos-kosan tersebut ada penghuni kos," bebernya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (20/12/2022).
Kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengikat tangan dan kaki korban sebelum merampas dompetnya. Namun, korban berontak dan mengambil pisau milik pelaku yang ditaruh di samping korban. Ia juga sempat berteriak-teriak.
"Sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Mendengar ribut-ribut, penghuni kos-kosan lain segera keluar. Pelaku juga ikut panik sehingga langsung melarikan diri menggunakan motor sarana yang dimiliki oleh pelaku," bebernya.
"Motor yang digunakan pelaku sudah diamankan tadi. Dan masih kita dalami motor tersebut miliknya sendiri atau curian," sambungnya.