Kota Madiun, IDN Times – Suasana Balai Kota Madiun tampak berbeda dari biasanya pada Rabu pagi (10/1/2026). Akses masuk utama yang lazim digunakan pengunjung terlihat tertutup rapat dan dijaga ketat aparat. Pantauan media ini di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di depan pintu masuk dekat area resepsionis.
Pintu tersebut tidak hanya ditutup, tetapi juga dililit rantai dan digembok. Padahal, biasanya pintu ini menjadi akses keluar-masuk tamu dan pegawai. Meski demikian, aktivitas di dalam Balai Kota masih terlihat. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak berlalu lalang di dalam gedung.
Sementara itu, sejumlah kendaraan dinas berpelat merah terparkir di halaman. Namun secara umum, suasana perkantoran terpantau lengang dan kegiatan berlangsung terbatas. Penjagaan ketat Balai Kota ini dilakukan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM,” ujar Asep.
Ia memaparkan, perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Madiun diketahui tengah berproses alih status menjadi universitas. “Pihak yayasan menyerahkan uang kepada RR melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang, yang kemudian disalurkan melalui perantara RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan Maidi, yakni sepanjang 2019–2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. “Dalam perkara ini, ditemukan pula adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, termasuk soal penyaluran TSP dalam bentuk uang dan tata kelola yang tidak kredibel,” pungkas Asep.
