Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dari pandangan pemerintah sendiri, Mahfud MD menyatakan secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, kemudian tidak diikut sertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
"Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak trisila, ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," tegasnya.
"Karena tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah Undang-undang, tapi ditafsirkan di banyak Undang-undang. Undang-undang ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang," dia melanjutkan.