Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251020-WA0019.jpg
Rapat paripurna soal pencabutan Perda lama. Dok. DPRD Jatim.

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD menerapkan omnibus law untuk mencabut 5 Perda yang dianggap tidak relevan dengan kondisi dan kewenangan terkini.

  • Lima Perda yang disetujui untuk dicabut meliputi regulasi tentang pasar modern, angkutan barang, perfilman daerah, pertambangan golongan C, dan tata kelola pupuk organik.

  • Gubernur Khofifah menolak pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang karena masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim mulai menerapkan metode omnibus law dalam pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dan kewenangan terkini.

Dalam pendapat resminya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap pencabutan lima dari enam Perda yang diusulkan untuk dicabut melalui mekanisme tersebut.

“Kami sependapat untuk mencabut lima Perda yang dimaksud karena sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Gubernur Khofifah dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).

Adapun lima Perda yang disetujui untuk dicabut meliputi regulasi tentang pasar modern, angkutan barang, perfilman daerah, pertambangan golongan C, dan tata kelola pupuk organik. Menurut Khofifah, aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan, karena kewenangan pengelolaannya kini menjadi domain pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Namun, Gubernur menolak pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, karena dinilai masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Penolakan itu diperkuat oleh surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh masih berada di bawah tanggung jawab Pemprov Jatim berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Kami berpendapat bahwa Perda tersebut tidak perlu dicabut,” tegas Khofifah.

Pendekatan omnibus law dalam raperda ini memungkinkan pemerintah daerah mencabut beberapa regulasi sekaligus hanya dengan satu produk hukum, demi mempercepat proses legislasi dan menata ulang aturan yang tumpang tindih.

DPRD Jawa Timur dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan raperda ini dalam rapat paripurna mendatang, dengan mempertimbangkan catatan strategis dari Gubernur, khususnya mengenai keberlanjutan pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh sebagai aset vital transportasi udara Jawa Timur.

Editorial Team