Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ledakan Petasan Makan Korban, Polda Jatim Bertindak
Suasana TKP ledakan petasan di Sumenep. (Dok. Polres Sumenep)
  • Polda Jatim menyoroti maraknya penjualan bahan peledak petasan ilegal yang telah menyebabkan beberapa ledakan mematikan di Ponorogo, Situbondo, dan Sumenep.
  • Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas jual beli atau peracikan bahan peledak ilegal di lingkungan sekitar.
  • Orangtua diminta mengawasi anak saat bermain media sosial karena ada konten TikTok yang mengajarkan meracik petasan, dengan pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan atensi serius terhadap maraknya penjualan bahan peledak petasan ilegal di wilayah hukumnya. Bahan peledak tersebut, bahkan membuat dampak yang fatal.

Baru-baru ini, peristiwa ledakan terjadi di sejumlah wilayah di Jatim. Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, ledakan petasan terjadi di Ponorogo yang menewaskan dua korban. Kemudian di Situbondo dengan satu korban jiwa dan di Sumenep yang mengakibatkan dua korban luka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian setempat jika menjumpai ada aktivitas penjualan bahan peledak maupun petasan ilegal.

Tak hanya itu, perwira dengan tiga melati emas ini mengajak agar orangtua selalu mengawasi anaknya yang sedang bermain media sosial. Karena beberapa temuan, ada yang meracik bahan peledak ini lewat konten yang ada di TikTok.

"Kami imbau masyarakat atau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial. Masyarakat juga tak meracik bahan petasan atau mesiu sendiri," ujar Jules.

Lebih lanjut, Jules mengingatkan bahwa meracik bahan peledak yang membahayakan ini dapat dijerat hukum. Yakni Pasal 306 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Editorial Team