Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi lakukan olah TKP di lokasi ledakan petasan di Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku penerbangan balon udara berisi petasan, yang merusak rumah dinas seorang dokter spesialis. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut terdapat 4 tersangka yang masih berusia dibawah umur. Akibat ledakan petasan ini bagian atap rumah dinas mengalami rusak. Selain itu ledakan juga merusak dua buah mesin cuci.

1. Dapat petunjuk dari tulisan "Stella" di balon

Sisa balon udara berisi petasan yang diamankan polisi Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, seteleh peristiwa ledakan mercon balon udara, polisi segera melakukan upaya penyelidikan. Mereka mendapat petunjuk dari tulisan "Stella" yang ada di balon udara ini. Dari petunjuk tersebut mereka menemukan balon diterbangkan dari Desa Bendosari, Kecamatan Pogalan.

"Dari petunjuk yang kami dapat, tujuh terduga pelaku berhasil diamankan ke Polres Trenggalek. Mereka berasal dari Desa Bendosari, Kecamatan Pogalan," ujarnya, Selasa (8/4/2025).

2. Bisa buat petasan dari tutorial di Youtube

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro. IDN Times/ istimewa

Dari hasil penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan tujuh tersangka, dimana empat tersangka merupakan anak di bawah umur. Tersangka berusia dewasa ini memiliki peran membuat balon udara dan petasan. Sedangkan tersangka berusia anak berperan sebagai pembantu. Para tersangka mendapatkan bahan petasan dari situs jual beli online. Mereka merakit balon udara dan petasan belajar dari YouTube.

"Mercon balon udara yang berhasil diterbangkan ternyata jatuh dan meledak di rumah dinas dokter," paparnya.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Kerusakan akibat ledakan petasan di Trenggalek. IDN Times/istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi sendiri masih berupaya mengembangkan kasus ini. Mereka mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka.

"Saat ini kami mengamankan tersangka di Polres Trenggalek untuk melakukan pendalaman," pugkasnya.

Editorial Team