Asrama Mahasiswa Papua. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Diskriminasi penegak hukum terhadap mahasiswa Papua sepanjang 2019 menjadi sorotan nasional. Kejadian pertama terjadi pada 1 Juli 2019, ketika petugas keamanan melarang aksi yang rencananya digelar di depan Grahadi.
Kejadian berlanjut pada 16-17 Agustus, ketika polisi memaksa masuk ke Asrama Mahasiswa Papua (AMP) dengan menembakkan gas air mata. Pada saat yang sama, mahasiswa Papua juga mendapat perlakuan diskriminatif verbal lantaran disebut “monyet, babi, dan anjing”.
Di kota Malang, mahasiswa Papua juga dibungkam oleh aparat lantaran tidak boleh memperingati New York Agreement di Balai Kota Malang. Mahasiswa Papua diserang oleh oknum yang menggunakan penutup wajah hingga mengakibatkan lebih dari 19 mahasiswa luka-luka.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wali Kota Malang tentang pemulangan mahasiswa Papua yang berada di Kota Apel tersebut.
“Hal ini tidak terlepas dari aktifitas mahasiswa Papua yang sering menyampaikan pendapatnya tentang permasalahan Papua dan menuntut negara untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Padahal, menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” sambung alumnus Universitas Airlangga itu.