LBH Surabaya Catat Ratusan Kasus Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 101 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang tahun 2024. Paling banyak adalah kasus HAM yang berkaitan dengan perburuhan.
Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, 101 kasus tersebut, 46 lebih merupakan kasus pelanggaran HAM pada buruh. "Pelanggaran HAM di bidang perburuhan yang paling tinggi yaitu berkaitan dengan hak atas upah, kemudian hak atas pekerjaan dan banyaknya pekerja yang di PHK karena berkairan dengan UU Ciptakerja," ujar dia, Sabtu (28/12/2024).
Adapun pelaku pelanggaran HAM yang diadukan ke LBH Surabaya yang terbanyak adalah Perusahaan Swasta sebanyak 44 kasus pelanggaran, pertama perushaan swasta kedua masyarakat itu sendiri dan ketiga Pemerintah pusat/ Pemprov dan Pemkot.
Kemudian untuk jenis pelanggaran HAM terhadap perempuan anak yakni Kekerasan dalam pacaran, kekerasan yang dilakukan oleh suami (KDRT) dan kekerasan kepada anak yang dilakukan oleh orangtua anak .
"Kami menemukan banyak sekali, lebih dari 20 kasus yang terjadi di sepanjang 2024 yang melibatkan ibu dan anak, ini menjadi catatkan khusus bagaimana pemerintah bisa memaksimalkan UU tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.
Kemudian, LBH Surabaya juga menerima kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan konflik agraria. Berdasarkan data konflik agraria sepanjang tahun 2024 terbagi menjadi beberapa sektor yaitu sektor perkotaan sebanyak sembilan titik, sektor perkebunan sebanyak empat titik, sektor pertanian sebanyak tiga titik, sektor infrastruktur sebnyak tiga titik, dan sektor pesisir terdapat satu titik.
"Kami juga menyoroti perampasan ruang hidup masyarakat salah satunya, proyek strategis nasional (PSN) mungkin salah satunya menimpa Surabaya, yakni Surabaya Waterfront Land (SWL), kami menilai banyak sekali permasalahan, terurama masalah lingkungan dan dampak kepada masyarakat," ungkap dia.
Untuk itu, LBH Surabaya merekomendasikan kepada Presiden RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota untuk wajib mengedepankan upaya-upaya bersama-sama kelompok masyarakat terdampak langsung harus mengedepankan upaya perlindungan, penghormatan, pemenuhan hak sipil politik di Jawa Timur, diantaranya menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap hak kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebebasan akademik.
Kemudian parat kepolisian menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi kepada masyarakat yang memperjuangkan haknya baik di sektor perburuhan, agraria, lingkungan hidup ataupun sektor lainnya, serta menghentikan segala bentuk kekerasan atau penggunaan kekuatan berlebih kepada masyarakat sipil.
" Serta menghentikan segala bentuk persekusi terhadap kelompok minoritas baik minoritas agama, keyakinan, gender dan kelompok rentan lainnya," ungkapnya.
Kemudian, merekomendasikan kepada Presiden RI, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengedepankan upaya-upaya bersama-sama kelompok masyarakat terdampak langsung harus mengedepankan upaya perlindungan, penghormatan, pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, budaya di Jawa Timur, diantaranya upah yang layak bagi buruh,menghentikan segala bentuk penggusuran kepada Pedagang Pasar, PKL dan masyarakat, pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kemudian, menghentikan praktik pencemaran dan menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup rakyat atas nama proyek strategis nasional, serta mencabut konsesi perizinan tambang yang bermasalah di Jawa Timur serta melakukan transisi energi yang berkeadilan dan tidak memberikan solusi palsu transisi energi," pungkas dia.