Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan kriteria perjalanan luar kota yang diizinkan selama 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiitri 1442 H.

1. ASN, TNI dan Polri boleh antarkota jika punya surat tugas

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Irvan mengatakan, ada tiga kategori yang boleh keluar masuk Kota Pahlawan meski berasal dari luar plat rayonisasi, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pertama adalah para pekerja plat merah. Mereka antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

2. Pegawai swasta dengan surat tugas dan perjalanan darurat juga diizinkan

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Kedua, untuk pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Kota Pahlawan harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal berupa ID Card maupun KTP. Ketiga, di luar kategori kerja yang diizinkan lainnya ialah perjalanan darurat.

"Semisal darurat medis ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata Irvan.

3. Kendaraan kategori pekerja dapat stiker khusus

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Khusus pekerja, petugas jaga di 13 cek poin akan memberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memudahkan akses masuk selama 6-17 Mei 2021. Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Kasatlantas Surabaya, AKBP Teddy Chandra.

Editorial Team