Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan seperti Devi Athok dan Cholifathul Nur tampak mendatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023). Mereka hari ini rencananya akan bertemu dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan kemajuan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang mereka ajukan sejak 5 bulan lalu.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut Putu menyampaikan jika akan sulit melanjutkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Ia berdalih kalau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak cocok untuk diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.