Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim TATAK bersama keluarga korban saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan seperti Devi Athok dan Cholifathul Nur tampak mendatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023). Mereka hari ini rencananya akan bertemu dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan kemajuan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang mereka ajukan sejak 5 bulan lalu.

Sayangnya, dalam pertemuan tersebut Putu menyampaikan jika akan sulit melanjutkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Ia berdalih kalau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak cocok untuk diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

1. Tim TATAK meminta kepastian hukum atas Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat, saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat menyampaikan kedatangannya hari ini untuk meminta kepastian apakah Laporan Model B yang mereka ajukan 5 bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak. Ia meminta kepastian apakah laporan mereka dihentikan atau dilanjutkan, ia tidak mempermasalahkan jika memang keputusan Polres Malang adalah menghentikan laporan mereka.

"Beliau Pak Kapolres mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara yang pada intinya akan menghentikan proses penyelidikan. Karena menurut beliau Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan di dalam Tragedi Kanjuruhan," beber Imam Hidayat.

TATAK sebagai kuasa hukum keluarga Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan pernyataan Kapolres Malang, menurutnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sangat pas untuk Tragedi Kanjuruhan. Karena Imam melihat ada unsur pembunuhan, ia akan melakukan langkah hukum jika memang Polres Malang akan menghentikan penyelidikan Laporan Model B.

2. Langkah yang akan diambil oleh Tim TATAK jika Laporan Model B benar-benar dihentikan Polres Malang

Editorial Team

Tonton lebih seru di