Ilustrasi ASN Kemenkumham. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim), Krismono sendiri langsung mengeluarkan beberapa instruksi antisipasi terulangnya kebakaran di Lapas Tangerang. Salah satu instruksi yang ditekankan ialah penggeladahan secara rutin di lapas dan rutan di Jatim.
“Ada juga yang sepekan dua kali, melihat kondisi seperti jumlah penghuni dan tingkat kerawanan yang ada,” ujar Krismono tertulis.
Sementara, soal kelebihan kapasitas, ia mengaku tidak bisa melakukan banyak hal Hal ini dikarenakan Lapas dan rutan termasuk dalam sistem peradilan pidana dan menjadi lembaga pasif yang diharuskan untuk menerima tahanan negara yang diputuskan oleh penegak hukum, “Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari over kapasitas yang ada,” ujar Krismono, Kepala Kanwil Kemenhukam Jatim, Rabu (8/9/2021).
Namun Krismono menyebutkan bahwa terdapat dua langkah yang dapat mengurangi over kapasitas yang ada. Pertama, adanya pengembalian fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Hal ini dapat mengurangi beban Lapas. Langkah kedua yaitu melakukan perluasan bangunan rutan. Krismono telah mengajukan usulan ini pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seperti pada Rutan Surabaya tadinya seluas 1,5 hektare menjadi 2.2 hektare.
Penulis Magang: Jovanka Okta