Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-11 at 08.59.43 (1).jpeg
Dua WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Dua WNA Tiongkok di Kediri dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian

  • Terjaring dalam operasi wirawaspada 2025, keduanya memiliki izin tinggal tidak sesuai alamat dan perusahaan penjamin fiktif

  • Dikenakan sanksi denda Rp20 juta dan deportasi melalui Bandara Juanda Surabaya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri,IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.

Dalam persidangan di PN Kediri, keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka dikenakan sanksi berupa deportasi.

1. Terjaring dalam operasi wirawaspada 2025

Dua WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. IDN Times/istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa kedua warga asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Berdasarkan penyelidikan, izin tinggal mereka tidak sesuai alamat dan perusahaan penjamin juga terindikasi fiktif. Keduanya terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar pada bulan Juli lalu.

“Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri kedua warga Tiongkok itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

2. Dikenakan sanksi denda Rp20 juta dan dilakukan deportasi

Dua WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. IDN Times/istimewa

Kedua WNA tersebut sempat ditahan dan menjalani proses pengadilan di PN Kediri. Dalam persidangan di PN Kediri keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. "Keduanya divonis bersalah dan PN Kediri menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp20 juta," tuturnya.

3. Dideportasi melalui bandara juanda Surabaya

Dua WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. IDN Times/istimewa

Setelah menjalani vonis pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” pungkasnya.

Editorial Team