Kediri,IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.
Dalam persidangan di PN Kediri, keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka dikenakan sanksi berupa deportasi.