Blitar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinsial SA. Sanksi deportasi ini diberikan karena SA menyalahgunakan izin tinggal yang sudah diberikan. SA melakukan aksi penggalangan dana kepada masyarakat. Aksi tersebut membuat resah dan masyarakat melaporkan ke pihak imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengambil tindakan tegas dengan memulangkan SA ke negaranya.
Lakukan Penggalangan Donasi, WNA di Blitar Dideportasi

Intinya sih...
Aksi penggalangan dana SA membuat resah masyarakat Blitar
SA terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan langsung dideportasi
Kantor Imigrasi Blitar meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas WNA
1. Aksi penggalangan dana meresahkan masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan tindakan SA telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, SA terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak semestinya. SA melakukan aksi penggalangan dana dengan dalih untuk korban bencana banjir di Pakistan. Aksi tersebut dilakukan di beberapa titik wilayah Blitar salah satunya di Kanigoro.
"Aktivitasnya yang mencurigakan membuat warga gerah dan melapor ke pihak kepolisian. SA sempat diamankan oleh petugas dari Polsek Kanigoro sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujarnya, Kamis (11/9/2025).
2. Terbukti menyalahgunakan izin tinggal, langsung dideportasi
Pihak Imigrasi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SA. Mereka memastikan SA melanggar peraturan imigrasi dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Atas perbuatannya SA mendapat sanksi deportasi.
“Setelah kami periksa, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai sanksinya, kami lakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Hari ini juga yang bersangkutan kami pulangkan ke negara asalnya,” imbuh Aditya.
3. Minta masyarakat ikut mengawasi aktivitas WNA
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Aditya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Blitar yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke kantor Imigrasi jika menemukan keberadaan atau kegiatan WNA yang ganjil dan mencurigakan,” pungkasnya.