Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Dugaan pelanggaran saat pemungutan suara kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Alhasil, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng direkomendasikan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebelumnya, satu TPS, yakni TPS 46, Kedurus, Kecamatan Karang Pilang juga harus melakukan coblosan ulang karena KPPS memberikan penanda di surat suara.

1. Kirim rekomendasi ke KPU karena ada pemilih bukan DPT mencoblos

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Kevin Handoko)

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menegaskan, pihaknya telah mengirim rekomendasi PSU TPS 39 Kertajaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

2. Temuan ada sebanyak 3 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di