Kuota SPMB SMA di Jatim Alami Perubahan, Berikut Formasinya

Surabaya, IDN Times - Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Jawa Timur (Jatim) mengalami perubahan. Dinas Pendidikan Jatim pun mulai melakukan sosialisasi petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut, dalam SPMB untuk SMA, ada lima jalur yang bisa dipilih. Yakni jalur domisili yang sebelumnya zonasi dengan kuota 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan, jalur afirmasi sebanyak 30 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur prestasi hasil lomba 5 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 25 persen.
"Perubahan kuota menyesuaikan reguasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujar Aries.
Aries mencontohkan jalur domisili yang kuotanya 35 persen. Itu akan dibagi menjadi dua. Yakni 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran.
Adapun sistem pemeringkatan pada Jalur domisili SMA dilakukan dengan ketentuan diperingkat lebih dulu pada jalur domisili reguler (kuota 20 persen) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas: Nilai Akhir Akademik (gabungan rerata nilai rapor dan indeks satuan pendidikan), Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, usia calon Murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler, maka diperingkat di jalur domisili sebaran kuota 15 persen dengan pemeringkatan yang sama yang digunakan pada domisili reguler.
Aries menambahkan, pendaftaran SPMB akan dimulai 16 Juni 2025. Sebelum itu, dispendik bakal memaksimalkan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut melibatkan tim dari tim TIKP Dinas Pendidikan dan seluruh cabang dinas pendidikan se-Jatim.
Menurut Aries, lulusan SMP/Mts Sederajat tahun ini mencapai 682.252 Murid. Sedangkan ketersediaan daya tampung pada SPMB hanya 38,31 persen atau 261.396 Murid. “Kami memastikan pelaksanaannya transparan dengan melibatkan keaktifan satuan pendidikan,” jelas Aries.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Disdik Jatim Mustakim menambahkan jika satuan pendidikan SMAN/SMKN harus membuat layanan pos SPMB. Hal itu berfungsi sebagai pusat pelayanan dalam penerimaan murid baru. Melalui layanan pos, calon murid dan orang tua/wali juga bisa bertanya soal prosedur SPMB.
“Ini arahannya juga harus ada 10 operator SPMB di satuan pendidikan SMAN/SMKN,” kata Mustakim. Dia menyebut keberadaan operator amat penting. Salah satunya untuk mempermudah dan meminimalkan kesalahan saat proses pengambilan PIN.