Ilustrasi polisi lalu lintas. IDN Times/Yogi Pasha
Pada 12 Agustus 2021, Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mempublikasikan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian RI (Polri) hanya sebesar 66,3 persen saja. Persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lainnya.
Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki kepercayaan tertinggi sebesar 76,2 persen. Pengadilan dan Kejaksaan Agung punya tingkat kepercayaan yang sama besar, yakni 73,7 persen. KedaiKOPI melakukan survei secara daring pada 22-30 Juli 2021. Survei tersebut dilakukan terhadap 1.047 responden di 34 provinsi di Indonesia.
Temuan Divisi Propam Polri juga turut melengkapi data peningkatan pelanggaran anggota polri pada tahun 2020 sebesar 32 persen atau 3.304 pelanggaran. Sedangkan triwulan pertama 2021 jumlah pelanggaran disiplin sebanyak 536 pelanggaran. Sampai Oktober 2021, Divisi Propam mengklaim pelanggaran anggota polri menurun dibanding 2020.
Kepercayaan publik pada Polri kian merosot bisa jadi selain dipicu perilaku beberapa anggotanya yang bar-bar, juga karena leletnya menyelesaikan kasus. Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung banyak kasus dilaporkan pada polisi lambat ditangani bahkan tidak ada tindak lanjut.
Menurut, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Indra tak ada transparansi informasi dari pihak kepolisian terkait kasus yang dilaporkan.
"Memang faktanya itu agak susah ya, apalagi hari ini ada tagar #percumalaporpolisi. Itu bisa menggambarkan soal bagaimana masalah penegakan hukum di kepolisian," kata Indra saat ditemui di Kantor LBH Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).
Indra menyampaikan, ada kasus yang pernah didampingi LBH Bandar Lampung sudah bertahun-tahun tidak ada perkembangan. Apalagi jika kasus tersebut menyangkut hak-hak korban kekerasan seksual, kesejahteraan buruh dan bersentuhan dengan pihak pemerintah atau aparat.
"2018 lalu, mahasiswa mendapat kekerasan saat penggusuran Pasar Griya di Bandar Lampung melawan Pemkot Bandar Lampung. Korban melakukan laporan pada Polda, sampai hari ini pelaku diduga anggota Satpol PP sudah ditetapkan tersangka tapi tidak ada perkembangan lebih lanjut," terangnya.
Kasus lainnya, juga terjadi pada korban kekerasan seksual masih anak-anak. Indra mengatakan, korban sudah melaporkan selama tujuh bulan tapi tidak ada penyelesaian. Padahal sudah sampai pada tahap penyelidikan pelaku.
"Bahkan pascakorban melaporkan, pelaku ini masih berkeliaran di depan korban. Padahal korban sudah trauma diperkosa 10 orang itu tapi dia masih harus melihat pelaku bebas berkeliaran," papar Indra.
Di Jawa Tengah, Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menerima 76 laporan dari masyarakat terkait kinerja pihak kepolisian di 35 kabupaten/kota.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengungkapkan sepanjang bulan Januari hingga akhir Oktober 2021, tak kurang 76 aduan warga diterima oleh pihaknya dengan mayoritas keluhan mengenai proses penyelidikan kasus yang bertele-tele dan terkesan lelet.
"Ada beberapa warga yang mengeluh layanan pihak kepolisian ini terlalu lama waktunya. Terutama dalam pengaduan warga di kantor polisi," kata Farida kepada IDN Times, Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan kinerja kepolisian setiap tahunnya memang kerap dikeluhkan masyarakat dengan jumlah yang terus meningkat.
Meski laporan warga tak seramai tahun lalu, akan tetapi dirinya mencermati di tahun 2021 ada sejumlah kasus yang berakhir damai saat berhadapan dengan pihak kepolisian. Salah satu kasus yang menonjol yaitu berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Propam Polres Kebumen.
"Dari total keseluruhan laporan warga di tahun ini sebanyak 576 kasus, aduan warga terkait kepolisian menempati peringkat ketiga setelah kasus agraria dan pelayanan medis. Dan ada 11 kasus yang melibatkan kepolisian yang sudah diproses, sisanya ada yang dihentikan, disortir oleh tim Irwasda Polda Jateng dan beberapa kasus dihentikan. Termasuk kasus polisi yang ditangani Propam Kebumen," kata Farida.
Pihaknya menyoroti berbagai keluhan masyarakat mengenai layanan kepolisian di lima kabupaten. Masing-masing layanan kepolisian yang dilaporkan yaitu di Polres Pati, Polrestabes Semarang, Polres Tegal, Polsek Trucuk, Klaten.
"Di Polrestabes Semarang kita menemukan dugaan praktik pungli yang memberatkan warga. Ketika diusut di lokasi uji SIM, nyatanya ada tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga yang komplain soal tempat uji SIM yang fasilitasnya tidak memadai. Tentunya hal ini kita tampung dan langsung dikonfirmasi ke aparat setempat," bebernya.
Sementara itu, mendengar riuhnya berita pelanggaran polisi, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika memimpin apel memerintahkan personelnya wajib bertugas secara maksimal sehingga hasilnya bisa dirasakan masyarakat.
Ia berkata sudah berusaha mengingatkan personelnya untuk cerdas berempati dan bersikap rendah hati dalam bertugas.
"Setiap anggota tidak boleh jumawa upayakan untuk ramah dan bersifat melayani masyarakat. Jangan sampai prestasi yang telah dirintis menjadi hancur karena masyarakat menilainya sombong dan tidak peka," tegasnya.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan apabila ada indikasi aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum, maka wajib ditindak berdasarkan hukum yang berlaku yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP atau Peraturan Perundang-Undangan Khusus lainnya yang mengatur tentang perbuatan tersebut.
"Saya cukup prihatin dan menyesali kejadian-kejadian pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian. Dari sudut pandang saya, seharusnya segala tindakan yang dilakukan oleh setiap orang harus berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai prosedurnya masing-masing. Tidak boleh main hakim sendiri," katanya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara Amin Multazam lubis, juga memberi catatan. Menurutnya, kepolisian sebagai institusi penegak hukum harusnya bisa memberikan kinerja yang memuaskan. Karena pasca reformasi masyarakat memberikan kepercayaan penuh untuk menjaga ruang-ruang sipil.
Namun, kepercayaan masyarakat itu justru dijawab dengan maraknya laporan yang masuk kepada organisasi masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota polisi yang bandel. Baik kasus penyiksaan hingga penggunaan kekuatan berlebihan. Kepolisian juga masuk sebagai institusi yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Artinya ruang besar yang diberikan pada kepolisian justru membuat kepolisian jadi institusi yang paling disorot dan kerap mendapat predikat negatif. Oleh sebab itu dorongan untuk menuntaskan reformasi kepolisian mutlak diperlukan. Tidak hanya secara struktural, namun juga secara kultural," kata Amin yang ditemui IDN Times di kantornya di Medan.
Sekarang, publik terus merindukan Polri kembali bisa memberi rasa aman. Karena publik juga bangga dengan bapak-bapak polisi yang hebat melayani dengan hati. Agar generasi selanjutnya tak ragu bercita-cita menjadi polisi.
Tim penulis: Silviana, Anggun Puspitoningrum, Fariz Fardianto, Riani Rahayu, Maya Aulia Aprilianti, Prayugo Utomo, Ayu Afria Ulita Ermalia, Khairul Anwar, Ardiansyah Fajar, Fitria Madia, Bagus F.