Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Jatim saat rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jatim, Minggu (8/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Saksi Padangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans enggan menandatangani berita acara rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jatim 2024.

Sementara saksi dari paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim dan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak kompak menandatangani berita acara tersebut. Kendati tak ditandatangani saksi paslon nomor urut 3, KPU Jatim tetap mengesahkan atau menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.

"Dari tiga pasangan calon yang mengirimkan masing masing saksi, ada satu saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Selasa (10/12/2024).

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada Senin (9/12/2024) malam itu, menempatkan paslon nomor urut 2, Khofifah - Emil menang di 36 kabupaten/kota dengan perolehan 12.192.165 suara. Paslon petahana ini hanya kalah di dua kota, Surabaya dan Mojerto yang dimenangkan Risma - Gus Hans.

Editorial Team

Tonton lebih seru di