Malang, IDN Times - Proses persidangan kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang semakin rumit. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sampai harus melakukan sidang langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencocokkan bukti-bukti.
Sidang ini adalah permintaan dari kuasa hukum terdakwa Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28). Pasalnya kuasa hukum terdakwa merasa ada yang janggal dari bukti-bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).