Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Proses persidangan kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang semakin rumit. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sampai harus melakukan sidang langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencocokkan bukti-bukti.

Sidang ini adalah permintaan dari kuasa hukum terdakwa Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28). Pasalnya kuasa hukum terdakwa merasa ada yang janggal dari bukti-bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Kuasa hukum melihat ada kejanggalan terkait kecocokan waktu antara rekaman dan forensik

Sidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan jika sidang di TKP kemarin pagi telah membuka fakta-fakta baru. Fakta-fakta ini akan ia sampaikan saat sidang pledoi yang akan datang.

"Sudah terungkap satu fakta yang menunjukkan bahwa antara rekaman (CCTV) dengan forensik ada sedikit perbedaan, terutama dengan waktu. Tapi hal ini juga menguntungkan posisi terdakwa," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/9/2024).

Perbedaan waktu ini menurut Henru jadi bukti yang memperkuat posisi terdakwa tidak bersalah. Ia menyebutkan jika ini bisa memperkuat bahwa terdakwa tidak melakukan perampokan.

"Ada 2 penunjuk waktu yang saling berbeda. Itu yang harus kami ungkap lagi, kenapa di atasnya 20.23.16 tapi di bawahnya 20.23.49," jelasnya.

2. Kuasa hukum terdakwa menilai jika saksi korban ragu-ragu dalam menyampaikan kesaksian

Sidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Henru juga mengungkapkan ada kejanggalan pada saksi korban Ester Sri Purwaningsih (69). Pasalnya ia ragu-ragu dalam menyampaikan kesaksian kepada hakim. Saat sidang, Ester bahkan sempat beberapa diperingatkan majelis hakim agar tidak menggunakan kata 'mungkin' saat menyampaikan kesaksian.

"Menurut Ester, tersangka ada yang balik ke arah barat dan ada yang ke arah timur. Tapi fakta baru bahwa ada kejanggalan dari keterangan saksi, yaitu aksi ragu-ragu," tegasnya.

3. Kuasa hukum terdakwa mengatakan jika kliennya kenal dengan korban

Sidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, diketahui jika terdakwa dan korban merupakan sesama warga Desa Mangliawan. Jarak rumah mereka juga tidak berjauhan, sehingga Henru mengatakan jika ketiganya saling mengenal.

"Mereka satu kampung, seharusnya memang mengenal. Jadi memang ada hal-hal yang tidak kami utarakan karena itu, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan, khususnya pada saat pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team