Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti kasus pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Warga Malang sempat digegerkan dengan penggerebekan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang lokasinya ada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kini kasus ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, tapi sidang hari ini (5/3/2025) dibatalkan karena pihak Kejaksaan Agung belum siap dan akan dijadwalkan ulang pada 12 Maret 2025.

1. Kuasa Hukum terdakwa mengatakan jika 6 terdakwa belum menerima gaji dari bos narkoba

Barang bukti kasus pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan jika ia akan jadi kuasa hukum dari 8 terdakwa pabrik narkoba di Malang. Ia menjelaskan jika ke-8 terdakwa ini hanyalah pegawai, sementara bos dari pabrik narkoba ini masih buron hingga saat ini. Ia mengungkapkan kalau 6 terdakwa ternyata belum sempat mencicipi hasil kerjanya alias belum digaji.

"Jadi dua tersangka itu sudah mendapatkan gaji dalam kerjanya tinggal sekitar dua bulan lebih. Tapi yang 6 tersangka lain belum pernah mendapatkan gaji selama bekerja," terangnya saat ditemui di PN Kota Malang.

Guntur mengatakan jika kedelapan terdakwa yang ia dampingi diantaranya Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

2. Yudhi Cahaya Nugraha ternyata berperan sebagai perekrut 6 terdakwa

Barang bukti kasus pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Guntur menceritakan jika dalam kasus ini ternyata Yudhi Cahaya Nugraha berperan sebagai pencari pekerja pabrik narkoba. Ia kemudian mengajak 6 teman sekolahnya dengan iming-iming bekerja di pabrik rokok dengan gaji Rp1 juta per hari. Keenamnya adalah Ariel Rizky Alatas, Slamet Saputra, Muhammad Dandi Aditya, Irwansyah, Raynaldo Ramadhan, dan Hakiki Alif.

"Perekrutan kerja awalnya bilang dipekerjakan di pabrik rokok, setelah masuk baru tahu ternyata ada produksi narkoba. mereka dijanjikan dibayar setelah berproduksi, tapi ternyata keburu ditangkap dulu. Intinya mereka korban jaringan," tegasnya.

3. Keenam terdakwa mengaku takut keluarin jaringan narkoba ini

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Guntur menjelaskan kalau keenam terdakwa ini hanya terjebak dalam lingkaran pabrik narkoba ini, mereka tidak berani keluar karena terlanjur terlibat. Keenamnya yang merupakan warga Jawa Barat juga terlanjur dibawa ke satu rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kelurahan Karangbesuki.

"Mereka ini mau keluar juga salah, karena posisinya mungkin dia mau melaksanakan (produksi narkoba) yang salah, sehingga dilematis. Mereka sangat menyesal dan mereka benar-benar mengakui atas kesalahan ini tersebut," pungkasnya.

Editorial Team