Malang, IDN Times - Terdakwa penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, Suster IPS (27) dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024). Suster IPS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun.