Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi masih keukeh soal pengajuan sumpah Mubahalah. Mubahalah diajukan untuk meyakinkan majelis hakim sesuai keyakinan kliennya.

1. Kuasa hukum Bechi tawarkan Muhabalah bersama korban

Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Tim kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, di dalam fenomena mencari keadilan, Yang Maha Adil Hanyalah Tuhan dan pengadilan sebagai wakil Tuhan di dunia. Sehingga, menurutnya, sumpah Mubahalah sah-sah saja dilakukan.

"Dalam keadaan tersudutkan, maka itu salah satu cara untuk meyakinkan sesuai keyakinan. Masing-masing pribadi akan bertanggungjawab kepada Tuhan," terang Gede di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/8/2022).

2. Pengajuan Sumpah Mubahalah dilakukan sejak sidang pertama offline

Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Gede menyampaikan, Sumpah Mubahalah tersebut telah diajukan oleh pihak Bechi saat persidangan berlangsung pada Senin (15/8/2022). Namun kata Gede, saksi enggan menanggapi pengajuan sumpah tersebut.

"Sudah diajukan dalam sidang resmi tapi saksi gak mau menanggapi. Kalau ditanggapi kan bagus. Itu pilihan klien sebagai keyakinan bahwa itu benar maka itu cara yang ditawarkan," katanya.

3. Pihak korban enggan menanggapi Sumpah Mubahalah

Suasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bechi mengajukan sumpah Mubahalah. Sumpah tersebut untuk membantah Bechi tidak melalukan persetubuhan.

"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah Mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujar Gede.

Sementara, Korlap Aksi dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Ana Abdillah angkat bicara terkait pernyataan terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Moch Subchi Azal Tsani yang menantang korbannya dengan sumpah Mubahalah.

Menurut dia, pernyataan itu tidak sesuai dengan proses hukum di Indonesia. Sumpah ini sendiri dilakukan oleh Umat Muslim dengan tujuan siapapun yang mengingkarinya bisa mendapat laknat dari Allah SWT.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team