Bojonegoro, IDN Times - Kasus penipuan sertifikat tanah palsu yang terjadi di Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro berawal dari promo biaya pembuatan sertifikat tanah murah. Setiap warga hanya dimintai uang pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp3,5 juta.
Kasus penipuan sendiri terjadi saat para korban bermaksud menayangkan pembuatan sertifikat tanah K4 diikutkan dalam Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada salah seorang pegawai BPN yang saat itu datang di Desa Tembeling. Pegawai BPN itu menyanggupi bisa dengan syarat ada biaya untuk ini dan itu.