Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Jawa Timur menegaskan bahwa tidak akan ada kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 22 Maret 2025. Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang hanya memerintahkan PSU tanpa tahapan kampanye tambahan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa waktu yang tersisa sebelum PSU akan difokuskan pada sosialisasi kepada pemilih dan pemangku kepentingan.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu, warga, serta tokoh masyarakat di empat TPS yang terlibat dalam PSU. Tidak ada kampanye, karena sesuai dengan amar putusan MK, PSU hanya dilakukan untuk pemungutan suara ulang,” ujarnya usai melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gedung Jalak Lawu, Senin malam (10/3/2025).
PSU ini akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu:
TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
KPU juga menegaskan bahwa PSU tetap akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu 2024.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari pasangan nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang meraih 137.347 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, memperoleh 131.264 suara.
Dari total 415.874 pemilih, sebanyak 404.694 suara dinyatakan sah, sementara 11.180 suara tidak sah. Dengan selisih suara yang sangat kecil, PSU di empat TPS ini berpotensi menjadi penentu hasil akhir Pilkada Magetan.
KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses PSU dengan tertib dan memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan transparan.