Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Kota Malang Persilahkan Cawali Kampanye di Kampus

default-image.png
Default Image IDN

Malang, IDN Times - Pilkada Kota Malang akan memasuki masa kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang kini tengah bersiap memanaskan mesin politiknya dengan melakukan kampanye.

Salah satu target pemilih yang strategis di Kota Malang adalah anak-anak muda. Pasalnya banyak kampus negeri maupun swasta yang berdiri di Kota Malang.

1. KPU Kota Malang Ijinkan cawali berkampanye di kampus

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang, Muhammad Toyyib menyampaikan jika setiap paslon diperbolehkan berkampanye di kampus. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Pada Pilpres dan Pilleg 2024 kemarin juga sudah diperbolehkan melakukan kampanye di kampus.

"Memang diperbolehkan kampanye tapi tidak diperbolehkan membawa atribut yang berbau kampanye, baik itu APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampanye. Yang bisa dilakukan adalah orasi ataupun sosialisasi," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Selain itu, kampus juga wajib mengijinkan seluruh paslon untuk berkampanye jika mereka mengijinkan salah satu paslon untuk berkampanye. Tapi mereka tidak bermasalah jika memang kampus melarang adanya kampanye di lingkungan perkuliahan.

"Di kampus itu bisa diikuti oleh semua pihak, dan tidak boleh melibatkan anak-anak. Yang jelas yang perlu diperhatikan adalah harus mendapatkan izin dari pengelola lembaga pendidikan itu," tegasnya.

2. KPU Kota Malang belum sosialisasikan PKPU 15

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika disinggung terkait sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di kampus-kampus, Toyyib mengaku belum melakukan sosialisasi kepada kampus-kampus di Kota Malang. Tapi mereka berencana segera melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

"Belum kami sosialisasikan ke kampus-kampus karena PKPU 15 tentang Kampanye juga baru turun. Termasuk juga koordinasi dengan semua paslon juga belum kami lakukan," bebernya.

3. KPU Kota Malang tegaskan kampanye di tempat umum harus ada ijinnya

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Lebih lanjut, Toyyib memperingatkan setiap paslon agar tidak sembarangan melakukan kampanye. Kalau mereka berencana melakukan kampanye di tempat umum, mereka wajib mengantongi ijin.

"Kalau yang difasilitasi KPU, tentunya kami jadwal dan difasilitasi untuk mendapatkan hak yang sama. Kemudian kampanye di fasilitas yang dimiliki perseorangan itu juga harus mendapatkan izin dari yang memiliki," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us