KPU Jatim Terapkan Putusan MK Tentang Pilkada
Surabaya, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan pilkada sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) saat pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah 27 - 29 Agustus nanti.
Â
"Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Sabtu (24/8/2024).
Â
Kendati demikian, Aang juga akan akan terus berkoordinasi dengan KPU pusat setelah adanya putusan MK tersebut. "Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," ucapnya.
Â
Selain itu, menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
Â
"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," katanya.
Â
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.
Â
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.
Â
Lanjut Aang, Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 November masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut.
Â












![[Wansus] Blak-blakan Wawali Surabaya Armuji Bicara Konten hingga Hubungan dengan Eri](https://image.idntimes.com/post/20261007/img-20261007-wa0200_d5f1f243-aef1-4e76-a9e6-ec96fc232d6d_watermarked_idntimes-1.jpg)










