Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, sebagai tersangka penerima suap untuk pengurusan izin proyek Meikarta, Cikarang. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui jumpa pers pada Senin malam (15/10) di gedung KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah NNY (Neneng), Bupati Bekasi periode 2017-2022," ujar Syarif semalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK sejak November 2017, Neneng dijanjikan diberi suap senilai Rp13 miliar. Ini sebagai komitmen fee untuk pengurusan izin lahan seluas 84,6 hektare. Namun, yang baru terealisasi dan diterima oleh Neneng serta pejabat Pemkab Bekasi senilai Rp7 miliar.
Suap terkait pengurusan izin Meikarta sesungguhnya bukan laporan pertama masyarakat yang masuk ke KPK dan menyeret nama Neneng. Ada pula laporan soal kerjasama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah. Namun, hingga kini belum ditindak lanjuti.
Lalu, bagaimana rekam jejak Neneng selama memimpin Kabupaten Bekasi? Apalagi ini merupakan periode kedua ia memimpin area tersebut.