Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Hari ini, Kamis (25/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times.
Pemeriksaan digelar di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur. Tercatat ada tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi. Yakni, MAW Swasta, KUS Swasta, FV Swasta, FN Swasta, MRG Swasta, YTW Anggota DPRD Kota Blitar dan YH Swasta.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami dugaan aliran dana hibah, mekanisme pengurusan, hingga pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses pencairan dan distribusi.
“KPK akan terus mengembangkan penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh,” tegas Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus dana hibah Pokmas Jatim sempat menyeret sejumlah pihak. KPK memastikan penanganan perkara ini tetap berlanjut dan publik diminta bersabar menunggu hasil proses hukum.