Tulungagung, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Mereka memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Salah satu pejabat yang dipanggil oleh KPK adalah Pj Sekda Tulungagung, Tri Hariadi.
KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Tulungagung, Ini Daftarnya

1. Sebanyak 9 saksi dari ASN dan pihak swasta dipanggil untuk diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik KPK telah memeriksa sembilan orang di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo. Sembilan saksi yang dipanggi hari ini terdiri dari 5 ASN dan 4 pihak swasta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya di Pemkab Tulungagung," ujarnya, Selasa (19/5/2025).
2. Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Pj Sekda Tulungagung
Budi merinsi saksi yang dipanggil dari ASN adalah, Pj Sekda Tulungagung sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Tri Hariadi, Kepala Dinas KB PPPA Tulungagung, Kasil Rokhmad, Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung, Evi Puspitasari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono dan Staff Ahli Bupati Tulungagung, Galih Nusantoro. Sedangkan empat pihak swasta yang dipanggil KPK adalah Direktur CV Jaya Sakti berinisal WTN, Direktur CV Kartika Perkasa berinisal RI, Direktur CV Mulia Murti Bakti berinisial SW dan Direktur CV Armada Perkasa berinisal AC.
3. Kemarin sembilan saksi sudah diperiksa KPK
Sebelumnya pada Senin 18 Mei 2026 lalu penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan saksi. Mereka terdiri dari 1 ASN dan 8 pihak swasta. Proses pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur. Sejauh ini KPK masih berusaha melengkapi berkas terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memperpanjang masa penahanan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal hingga 40 hari.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi pemerasan. Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang jatah dengan total nominal mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekan.