Surabaya, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan lima unit jet ski hasil sitaan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Seluruh aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki nilai lebih dari Rp540 juta.
Serah terima hibah dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (29/1/2026), dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lima unit jet ski tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
“Yang dihibahkan hari ini lima unit jet ski, terdiri dari tipe GTS 130, GTS Limited, RXP 4-T, dan dua unit RXP 260 RS. Nilainya lebih dari Rp540 juta,” ujar Mungki.
Selain jet ski, KPK juga menghibahkan aset lain dari perkara yang sama, yakni satu unit rumah di Situbondo dan satu unit mobil, yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Mungki menegaskan, hibah barang sitaan ini merupakan bagian dari asas kemanfaatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset negara hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Penegakan hukum korupsi tidak melulu memenjarakan pelaku, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
KPK, kata Mungki, tetap akan melakukan monitoring terhadap pemanfaatan barang hibah tersebut. Pemantauan dilakukan minimal satu tahun setelah hibah diserahkan guna memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya.
“Setelah dihibahkan, akan ada monitoring dari tim KPK untuk memastikan barang tersebut benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyampaikan, lima unit jet ski tersebut akan dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim Aset tersebut rencananya digunakan sebagai sarana pengawasan di wilayah perairan Jawa Timur.
“Jet ski ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan perairan oleh DKP Jatim,” kata Adhy.
Adhy menambahkan, aset rumah di Situbondo yang juga merupakan hibah KPK akan dimanfaatkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim sebagai fasilitas pendukung sektor pariwisata, mengingat lokasinya yang dekat dengan kawasan pantai.
“Karena lokasinya strategis dan dekat pantai, rumah di Situbondo akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pariwisata,” katanya.
Sebagai informasi, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis delapan tahun penjara pada Januari 2019. Ia terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang serta izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015.
