Lamongan, IDN Times - Usai memeriksa sejumlah saksi secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan satu tersangka atas nama IR dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2015, Rabu (16/10).
IR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan dana hibah tidak sesuai peruntukannya. Kejaksaan menyebut dana itu digunakan secara pribadi, seperti untuk membiayai adik tersangka masuk kerja di salah satu instansi tertentu.