Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi pintu 13 Stadion Kanjuruhan pasca insiden kericuhan 1 Oktober lalu. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sejumlah korban Kanjuruhan berencana untuk mengajukan gugatan resitusi atas tragedi memilukan itu. Pengajuan gugatan itu rencananya akan difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga atas sebuah peristiwa yang terjadi. 

1. Ada 20 orang yang siap mengajukan gugatan

Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menjelaskan bahwa saat ada ada sebanyak 20 orang yang sudah yang siap melakukan gugatan. Berkas kelengkapan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Nilai gugatannya juga masih dalam kajian timnya. 

"Secara nyata nyawa memang tidak bisa ditukar dengan uang. Namun, kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar para korban ini mendapatkan ganti rugi," terangnya Senin (7/11/2022). 

2. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak

Editorial Team

Tonton lebih seru di