Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Ajukan Gugatan Resitusi

Malang, IDN Times - Sejumlah korban Kanjuruhan berencana untuk mengajukan gugatan resitusi atas tragedi memilukan itu. Pengajuan gugatan itu rencananya akan difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga atas sebuah peristiwa yang terjadi.
1. Ada 20 orang yang siap mengajukan gugatan
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menjelaskan bahwa saat ada ada sebanyak 20 orang yang sudah yang siap melakukan gugatan. Berkas kelengkapan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Nilai gugatannya juga masih dalam kajian timnya.
"Secara nyata nyawa memang tidak bisa ditukar dengan uang. Namun, kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar para korban ini mendapatkan ganti rugi," terangnya Senin (7/11/2022).