Korban Pelcehan RS Persada Diperiksa, Pengacara: Usaha Pembungkaman

- Kuasa hukum QAR kecewa masih ada upaya pembungkaman pada korban TPKS
- Satria menilai kalau laporan UU ITE ini dilanjutkan, akan jadi laporan berulang yang tidak ada hentinya
- QAR kini telah didampingi oleh LPSK
Malang, IDN Times - Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di RS Persada Malang, QAR (31) kembali dipanggil untuk diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dipanggil karena tersangka, dr AYP, melaporkan balik korban atas tuduhan fitnah atau UU ITE. Terpantau QAR tiba di Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.10 WIB.
1. Kuasa hukum QAR kecewa masih ada upaya pembungkaman pada korban TPKS

Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan menyampaikan kalau ia cukup terkejut bahwa laporan balik menggunakan UU ITE dan KUHP mengenai fitnah masih saja terjadi padai korban TPKS. Menurutnya, korban sebagai warga negara dengan itikad baik melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga tidak seharusnya model pembungkaman seperti ini.
"Ini upaya pembungkaman ke korban, yang mana menggunakan hukum sebagai senjata. Kita tahu semua kita punya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, jelas di situ Pasal 10 bagi korban saksi beritikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Itu sangat jelas sekali, saya juga bingung dimana letak ketidakjelasan dalam pasal ini. Kenapa kemudian ini bisa sampai lanjut ini kita masih bertanya-tanya," terangnya.
Menurutnya, ini jadi preseden buruk pada hukum di Indonesia, karena akan membuat korban TPKS akan takut kalau ingin membuat laporan. Pasalnya masih ada upaya lapor balik dari pelaku.
"Terakhir kami sudah tahu si pelapor dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut SP2HP yang kami terima ini sudah proses pemeriksaan juga di kejaksaan. Seharusnya ini sudah tidak usah diteruskan lagi, atau sesuai surat kami di awal agar kita hentikan terlebih," sambungnya.
2. Satria menilai kalau laporan UU ITE ini dilanjutkan, akan jadi laporan berulang yang tidak ada hentinya

Satria menilai kalau polisi melanjutkan laporan balik ini maka akan menjadikan laporan balik yang terus berulang baik dari pihak terlapor maupun pelapor. Ia menegaskan bisa saja membuat laporan balik UU ITE kepada dr AYP kalau laporan ini tidak terbukti.
"Terus kemudian juga kemarin saat proses dipanggil juga tersangka ini beberapa kali tidak hadir. Ini harusnya diselesaikan satu-satu dulu, makanya di Pasal 10 yang tadi saya sampaikan tadi perlindungan saksi dan korban itu udah clear, bahwa undang-undang itu memerintahkan selesaikan dulu kasus yang yang sebelumnya ini sampai inkrah, kemudian baru kita urus untuk dugaan fitnah maupun pencemaran nama baiknya," jelasnya.
3. QAR kini telah didampingi oleh LPSK

Lebih lanjut, Satria menyampaikan kalau kini QAR telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan ini untuk melindungi korban maupun saksi sehingga ia bersyukur LPSK mendampingi dalam kasus seperti ini.
"Banyak hal yang bisa dilakukan oleh LPSK, banyak hal yang bisa dilindungi secara baik perlindungan hukum kemudian secara psikologis. Kemudian banyak hal yang paling dibutuhkan adalah penguatan secara batin, penguatan waktu dan biaya, karena klien saya ini kan bukan orang Malang jadi harus ada pengeluaran yang terus dilakukan dikeluarkan," pungkasnya.