Korban TPKS RS Persada Curhat Sedihnya Dilaporkan Balik oleh Tersangka

- QAR dilaporkan balik oleh dr AYP atas tuduhan fitnah dan UU ITE setelah melaporkan TPKS di RS Persada Malang
- QAR merasa sedih karena dilaporkan balik, menyatakan korban harusnya dilindungi, bukan mendapatkan tuduhan hukum
- QAR diperiksa selama 3,5 jam dengan 20 pertanyaan, sementara LPSK menyayangkan korban TPSK dilaporkan balik oleh tersangka
Malang, IDN Times - Nasib sial dialami oleh QAR (31), korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di RS Persada Malang oleh dr AYP. Niat hati melaporkan aksi bejat dokter yang menanganinya, ia justru dilaporkan balik oleh dr AYP atas tuduhan fitnah dan UU ITE.
1. QAR mengaku sedih niat baiknya menegakkan hukum pada perempuan malah menjadi bumerang untuknya

Usai diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025), QAR bercerita kalau ia sangat sedih karena dilaporkan balik oleh dr AYP. Menurutnya, korban harusnya dilindungi, bukannya mendapatkan tuduhan hukum dan pihak kepolisian memproses laporan tersangka.
"Tentu saya merasa sedih, karena aku ini korban (TPKS), tapi kok malah dilaporin. Sebenarnya aku melaporkan ini supaya tidak ada korban lain," terangnya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
QAR merasa kalau laporan ini akan membuat para korban TPKS lain akan merasa takut untuk melapor. Sehingga ia berharap kasus ini tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Ditambah ia bukan warga Malang, sehingga perlu tenaga dan biaya untuk berangkat dari Bandung ke Malang.
2. QAR diperiksa selama 3,5 jam dengan dicecar 20 pertanyaan

QAR juga mengungkapkan kalau kalau ia diperiksa selama 3,5 jam sebagai saksi di Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia datang sekitar pukul 10.10 WIB kemudian baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.40 WIB.
"Tadi di dalam ada 20 pertanyaan, ditanya tentang kronologi dan kenapa diposting (kasus TPKS di Instagram). Saya pasti juga kooperatif selama proses ini," jelasnya.
3. LPSK menyayangkan korban TPSK dilaporkan balik oleh tersangka

Di tempat yang sama, Perwakilan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Acik Amalia juga menyayangkan kenapa korban QAR dilaporkan balik oleh tersangka. Menurutnya, korban TPSK seperti QAR harus dilindungi dan tidak boleh dijerat oleh hukum selama kasusnya masih berjalan.
"Jadi pada Pasal 10 kami pastikan terlindungi saksi korban terbebas dari pertanyaan pemberat dan memberikan keterangan ke penyidik. Harus ada perlindungan pada korban sampai proses hukumnya selesai," pungkasnya.
Lebih lanjut, Acik juga menegaskan kalau LPSK akan mendampingi QAR selama proses hukum ini berlangsung. Ia menjamin kalau korban dan para saksi akan dilindungi.