Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PB, tersangka kasus predator anak di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
PB, tersangka kasus predator anak di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Anak korban harus bolak-balik ke RSJ karena trauma

  • Ibu korban tidak pernah memaafkan terdakwa

  • Terdakwa belum melunasi restitusi pada korban AR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang kepada terdakwa predator anak berinisial PB (63) menimbulkan kekecewaan pada keluarga korban. Hasil putusan ini jauh dari tuntutan awal yaitu 12 tahun penjara. Belum lagi hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

1. Ibu korban predator anak mengungkapkan anaknya harus bolak-balik RSJ karena trauma

Penasehat Hukum Korban, Ahmad Mukmin (kiri) dan Ibu Korban AR, A (kanan). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ibu korban AR (11), A menceritakan kalau ia tidak terima dengan hasil sidang yang memutuskan PB hanya divonis penjara selama 8 tahun. Menurutnya ini tidak setimpal dengan dampak psikis yang dialami oleh putranya. Ia mengungkapkan putranya kini harus bolak-balik ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk konsultasi ke psikolog akibat trauma mendalam.

"Tanggal 18 Agustus (2025) kemarin Nginap di RSJ lagi karena ada ganguan emosional, gejalanya mukul-mukul, karena yang masih terdampak dari emosionalnya. Dia di lingkungan sekolah untuk diajak komunikasi nggak nyambung, dari pihak sekolah bilang kurang nyambung diajak komunikasi," terangnya pada Kamis (28/8/2025).

2. Ibu korban menegaskan tidak pernah memaafkan terdakwa

Terdakwa PB usai menjalani sidang di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

A menyayangkan kalau pertimbangan Majelis Hakim PN Malang meringankan hukum terdakwa adalah korban sudah memaafkan terdakwa. Ia menegaskan kalau pihaknya tidak pernah memaafkan terdakwa di depan persidangan.

"Kami awalnya memaafkan di mulut tapi di hati berat. Tapi kami keluarga korban tidak pernah memaafkan di depan hakim," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kalau anaknya kini takut kalau terdakwa sampai bebas. Pasalnya rumah korban dan terdakwa masih bertetangga. Sehingga korban takut kalau sampai bertemu dengan terdakwa lagi di masa depan.

3. Terdakwa belum juga melunasi restitusi pada korban AR

Terdakwa PB usai menjalani sidang di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ibu AR juga mengungkapkan kalau biaya restitusi yang haris dibayarkan terdakwa sekitar Rp100 juta, tapi baru setengahnya yang dibayarkan oleh terdakwa. Sisanya kapan akan dibayarkan juga masih belum jelas.

"Restitusi baru dibayar setengah, kami tidak memberikan batas waktu. Karena bilangnya diupayakan, kita akan koordinasi dengan jaksa terkait restitusi ini," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics

Editorial Team