Malang, IDN Times - Polisi menyampaikan jika 31 wisatawan asal Surabaya yang diserang di Pantai Wedi Awu Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Selasa (5/5/2026) dini hari ternyata positif narkoba. Ini menyebabkan warganet pun bertanya-tanya kenapa justru para wisatawan yang dites urine usai menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang.
Korban Penyerangan di Pantai Malang Justru Dites Urine, Ini Alasannya

1. Polisi melakukan tes urine karena curiga adanya pesta miras
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan jika alasan pihaknya melakukan tes urine kepada 72 wisatawan asal Surabaya yang diserang di Pantai Wedi Awu karena adanya kecurigaan usai dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang sudah kosong dan masih ada isinya di sekitar TKP.
"Kemudian kita juga berdasarkan keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa memang kegiatan hiburan ini cukup meriah gitu ya, cukup ramai, sehingga kami kemudian inisiatif untuk melakukan pemeriksaan urine. Kemudian ternyata memang kemudian terkonfirmasi 31 wisatawan tersebut mengonsumsi narkoba," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026).
2. Wisatawan yang positif narkoba di rentang usia 18 tahun sampai 28 tahun
Taat menjelaskan secara detail jika dari 31 wisatawan yang positif menggunakan narkoba ini terdiri dari 21 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja, 6 orang dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin jenis sabu. Kemudian sebanyak 4 orang itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu.
"Total ada 31 orang. Mereka ini rentang usianya antara 18 sampai dengan 28 tahun, jadi seluruhnya berusia dewasa," jelasnya.
3. Para wisatawan yang positif narkoba akan direhabilitasi oleh BNN
Lebih lanjut, Taat mengungkapkan jika 31 wisatawan yang positif narkoba ini tidak akan ditahan. Mereka akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan rehabilitasi.
"Saat ini sudah dilaksanakan asesmen dan hasil dari asesmen itu ke-31 orang tersebut yang dinyatakan positif narkotika itu diputuskan untuk melaksanakan rehabilitasi di beberapa tempat rehabilitasi. Rehabilitasi akan dilakukan dalam durasi 1 sampai dengan 3 bulan," pungkasnya.