Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ancaman/teror via ponsel. (IDN Times/ Agung Sedana)

Jember, IDN Times - Gadis yatim piatu berusia 15 tahun asal Jember, Jawa Timur, yang menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial HS (33), warga asal Kecamatan Bangsalsari, sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari orang ketiga. Karena intimidasi tersebut, saudara korban sempat pikir-pikir untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

1. Korban dan kakaknya diancam agar tidak melapor

Ilustrasi takut/depresi/trauma. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kuasa hukum korban, Indi Naida mengatakan sejak kedua orang tua korban meninggal, selama ini korban tinggal dan dirawat oleh kakak iparnya. Sementara kakak kandung korban, sedang merantau ke luar kota untuk bekerja. Korban sudah putus sekolah sejak lama. Semestinya, dengan usianya saat ini ia ada di bangku SMP.

"Korban ini anak yatim piatu dan putus sekolah. Ia tinggal bersama kakak iparnya disini," kata Indi," dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Kepada awak media, Indi menjelaskan mengapa kasus pemerkosaan yang terjadi pada 10 September 2023 lalu itu baru diproses dan mencuat belakangan ini. Ternyata saudara dari pihak korban sempat mendapatkan intimidasi dan bentuk ancaman. Intimidasi tersebut membuat kakak ipar korban ciut nyali untuk menuntut keadilan. Sebab itu Indi kemudian membantu mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada tanggal 30 September 2023. 

"Ada upaya dari pihak lain yang mencoba mengintimidasi korban ini agar tidak melaporkan. Karena kakak ipar korban ini tidak punya kekuatan akhirnya menyerah," katanya. 

2. Fakta baru terungkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di