Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pembunuhan Hotel Jalan Tunjungan Ternyata Hamil 12-16 Minggu

MI, pelaku pembunuhan di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Perempuan korban pembunuhan di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya yang terjadi pada Kamis (16/1/2025), MA (24) ternyata sedang mengandung. Belum diketahui apakah ayah dari janin yang dikandung MA adalah pelaku, MI (24).

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, korban telah diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Hasilnya terdapat luka cekik pada leher korban. 

"Dari hasil autopsi itu memang benar adanya bahwa korban meninggal dengan cara dicekik ya. Jadi bekas-bekas yang menunjukkan atau tanda-tanda luka-luka itu mengarah ke sana, jadi sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku," ujarnya di Mapolsek Genteng, Sabtu (18/1/2025). 

Selain itu, hasil autopsi juga ditemukan fakta baru bahwa di dalam rahim korban ada janin. Janin tersebut berusia sekitar 12-13 minggu. 

"Nah kemudian ada fakta baru juga hasil otopsi, jadi di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 16 minggu," ungkapnya. 

Grandika masih belum bisa memastikan, apakah janin tersebut merupakan hasil hubungan korban dengan pelaku. Sebab, kini masih dilakukan tes DNA. 

"Untuk membuktikan itu kita masih perlu melakukan tes DNA dan ini masih belum kelua," terang dia. 

Ia memastikan bahwa pelaku membunuh korban bukan karena di dalamnya ada janin, bahkan pelaku tidak tahu korban sedang mengandung. Tetapi, karena sakit hati korban masih berhubungan dengan mantan. 

"Pada saat melakukan pembunuhan, pelaku tidak tahu kondisi korban sedang hamil," pungkasnya. 

Sementara pelaku mengaku mencekik korban karena sakit hati masih menyimpan foto mantan. Apalagi, mereka sudah mempersiapkan pernikahan. "Sakit hati, dia (korban) masih menyimpan foto mantan," pungkas dia. 

Atas hal ini, MI pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa bermula dari MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng pada Rabu (15/1/2025).

Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," ujar Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.

 Tapi sesampainya di kamar hotel, pelaku dan korban bertengkar. Hal ini dipicu cemburu buta lantaran korban membahas mantan pacarnya di depan pelaku.

"Pelaku sakit hati dengan korban saat check in di hotel bintang lima itu," kata Grandika. "Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," tambahnya.

Usai menghabisi nyawa MA, pelaku sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis. 

"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," terang Grandika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us