Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nurhadi saat mendapat restitusi dari para terpidana yang menganiayanya, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Nurhadi saat mendapat restitusi dari para terpidana yang menganiayanya, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Tempo, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan kini telah mendapat restitusi atau ganti kerugian dari para terpidana yang menganiayanya, Rabu (4/10/2023). Nurhadi mendapat restitusi sebesar Rp13.819.000 dari para korban. Selain Nurhadi, rekannya yang juga menjadi korban berinisial F mendapat restitusi sebesar Rp21.650.000. Saat itu, F ikut  mendampingi Nurhadi. Kamera milik F yang digunakan untuk meliput rusak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur , Yulistiono mengatakan, jumlah pemberian restitusi itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Restitusi diberikan setelah dilakukan eksekusi kepada dua terpidana Purwanto dan M Firman Subkhi. 

"Setelah eksekusi kepada terpidana pada Mei 2023, kita kabari masih ada tanggungan dari terpidana berupa restitusi yang harus dibayarnya. Berapa besarannya mereka ketahui langsung, sampai bulan Oktober 2022 keluarga mau membayar restitusi tersebut. Sehingga  kami hubungi LPSK sebagai penghubung korban dilanjutkan dengan undangan ke Kejari Perak untuk serah terima restitusi," ujar Yulistiono di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  

Pemberian restitusi kepada korban kekerasan jurnalis baru pertama kali dilakukan. Ke depan, bila ada korban serupa, pemberian restitusi dimungkinkan dapat dilakukan. "Memungkinkan (pemberian restitusi) juga untuk kebaikan institusi," jelasnya. 

Editorial Team