Surabaya, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai bank di Surabaya,(40) kepada istrinya, IGF (32) mencuat lagi. Kali ini, kasus tersebut memulai babak baru. IGF juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Surat penetapan status tersangka itu dibagikan IGF dalam akun media sosial Instagram pribadinya. Selain perkara KDRT, IGF juga dilaporkan atas dugaan pencurian.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba-tiba berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yang bilang kalau saya minta harta wajar saja saya sebagai istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dengan harta itu," tulis IGF dalam caption unggahannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membernarkan penetapan tersangka IGF. Tetapi, Edy belum bisa menjelaskan detail seperti apa proses penetapan tersangka ini.
"Benar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT," kata Edy kepada media, Senin (5/1/2025). Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan apa saja yang menjadi barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menerapkan AAS (40) sebagai tersangka KDRT. Motif AAS melakukan KDRT terhadap istrinya karena cekcok kecil. Hal itu diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/8/2025).
AAS dan korban IGF (32) menikah sejak tahun 2019. Sementara kekerasan mulai dilakukan pada tahun 2023. Kekerasan yang dilakukan AAs terhadap IGF yakni dengan menggunakan tangan kosong. Terkadang juga menggunakan alat seperti bantal.
Selama kurun waktu tiga tahun itu, pelaku melakukan kekerasan saat mereka sedang berselisih. Pemicunya hanya cekcok kecil dalam rumah tangga. Korban, IGF, diketahui mengalami luka fisik, termasuk di bagian tangan, serta trauma psikis akibat ancaman yang kerap dilontarkan pelaku. Diduga korban mengalami kekerasan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
