Kopsis Boleh Jual Seragam Sekolah, Tapi Gak Boleh Maksa

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mulai memperbolehkan Koperasi Siswa (Kopsis) menjual lagi seragam sekolah. Namun tidak boleh mewajibkan siswa membeli di sana. Artinya, siswa dapat memilih untuk membeli di kopsis atau di luar sekolah.
"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Prov Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se Jatim," ujar Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, Senin (20/5/2024).
"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE (Nomor 420/122/101.1/2024) berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," tambah Aries.
Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut, lanjut Pj Wali Kota Batu ini adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp195 ribu, sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp175 ribu.
Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktik ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar di bawah harga pasar.
Meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain, yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
"Jika masih ada sekolah yang melanggar (menjual diatas harga standart) ini kami akan beri sanksi. Karena kami dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegas Aries.
Dalma surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM.
Pihak sekolah dalam hal ini kopsis juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.
"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran Nomor 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas dia.