Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) melarang masyarakat menggelar konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2026) malam. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momen pergantian tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun di lingkungan masing-masing tanpa melakukan konvoi, terlebih menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Polda Jatim meminta warga Jawa Timur merayakan pergantian tahun di lingkungan masing-masing, tanpa perlu melakukan konvoi lintas kabupaten atau kota,” tegas Jules, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta menekan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di jalan raya.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan di ruas-ruas jalan yang telah dipetakan sebagai titik rawan gangguan kamtibmas,” tambah perwira dengan tiga melati emas ini.
Jules juga meminta masyarakat mematuhi imbauan kepolisian demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.
Sementara untuk pengamanan, Jules memastikan bahwa jajaran Polda Jatim dan Polres setempat bersiaga selama momen Tahun Baru. Seperti halnya Polrestabes Surabaya yang menerjunkan sebanyak 1.256 personel.
