Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan Coban Sewu di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Penampakan Coban Sewu di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Pengelola Coban Sewu beberkan duduk perkara perselisihan yang viral

  • Pengelola Coban Sewu tegaskan punya izin penarikan tiket area bawah Coban Sewu

  • Rohim berpendapat kalau pihak Tumpak Sewu tidak tahu mereka sudah punya ijin

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan video konflik perselisihan antara pengelola Coban Sewu (Kabupaten Malang) dengan Tumpak Sewu (Kabupaten Lumajang). Diketahui jika perselisihan ini disebabkan pengelola Coban Sewu menarik tiket untuk area bawah air terjun ini, padahal sebelumnya disepakati bahwa tidak boleh ada penarikan biaya tiket masuk di area bawah air terjun.

1. Pengelola Coban Sewu beberkan duduk perkara perselisihan yang viral

Geger di area bawah Coban Sewu. (IDN Times/Istimewa)

Pengelola Coban Sewu, Rohim mengungkapkan jika pada 19 Januari 2026, ia bersama Bumdes Sidorenggo, dan Muspika Ampelgading tengah melakukan koordinasi di area bawah air terjun Coban Sewu. Kemudian tiba-tiba beberapa orang dari Pengelola Tumpak Sewu datang untuk melakukan protes. Pengelola Tumpak Sewu protes setelah mendengar rencana penarikan tiket di area bawah air terjun oleh Bumdes Sidorenggo atau dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

"Jadi di sana adu argumen karena mereka (pengelola Tumpak Sewu) tanya-tanya izin dan legalitas. Ya akhirnya saya tunjukkan berdasarkan yang saya punya, karena semua perizinan saya bawa semua. Di lihat semua di situ, termasuk PKS (perjanjian kerjasama) saya dengan Bumdes, izin PUSDA (Dinas PU SDA Jawa Timur) yang dikeluarkan ke Bumdes itu juga saya bawa," terangnya pada Jumat (30/1/2026).

2. Pengelola Coban Sewu tegaskan punya ijin penarikan tiket area bawah Coban Sewu

Pengelola Coban Sewu, Rohim. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rohim menegaskan jika pihaknya memiliki hak untuk menarik tiket di area bawah Coban Sewu setelah bekerjasama dengan Bumdes Sidorenggo. Pasalnya Bumdes Sidorenggo sudah memiliki ijin resmi Dinas PU SDA Jawa Timur.

"Penarikan di dasar (area bawah air terjun) itu awalnya sama Bupati (Malang) disuruh ngurus izin dulu, karena izin PUSDA-nya kan gak ada. Kemudian sekarang ijin dari PUSDA sudah ada, tapi bukan ke saya, ke Bumdes. Nah, Bumdes sudah kerjasama dengan saya," tegasnya.

3. Rohim berpendapat kalau pihak Tumpak Sewu tidak tahu mereka sudah punya ijin

Penampakan Coban Sewu di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Rohim berpendapat kalau pihak Tumpak Sewu tiba-tiba datang melakukan protes penarikan tiket di area bahwa air terjun karena mereka belum tahu pihaknya sudah memiliki ijin. "Adanya dari sebelah (Tumpak Sewu) itu keberatan, ya kita gak narik. Mereka belum tahu kalau izin dari Malang sudah keluar," paparnya.

Rohim juga mengatakan jika ia belum tahu kalau dilaporkan oleh pihak Tumpak Sewu ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, hingga saat ini ia belum dihubungi oleh Polda Jawa Timur. "Sampai saat ini tidak ada panggilan dari Polda Jatim," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team