Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konflik Asmara, Anak Tiri di Bangkalan Bunuh Ibunya
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Seorang perempuan bernama ABF ditemukan tewas di Desa Lombang Dajah, Bangkalan, setelah dibunuh oleh anak tirinya sendiri, MH, karena konflik asmara dan dugaan perselingkuhan.
  • Pembunuhan terjadi saat korban bersama dua pria di tepi jalan; pelaku datang membawa clurit dan menyerang hingga korban meninggal dunia sementara dua pria lainnya berhasil melarikan diri.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa boneka Pikachu, pakaian korban, dan clurit; pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangkala, IDN Times - Seorang perempuan ditemukan tewas di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, Rabu (24/4/2026). Korban ternyata dibunuh oleh anak tirinya sendiri diduga cemburu karena diselingkuhi.

Korban adalah ABF (30), sementara pelaku yakni MH (24) adalah anak tiri korban. MH ditangkap pada Jumat (24/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan,AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan kejadian bermula dari dugaan perselingkuhan korban dengan seorang pria berinisial MS (34). Selama ini, korban memiliki hubungan dengan anak tirinya sendiri.

"Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria idaman lain," ujar Hafid, Jumat (24/4/2026).

Hafid menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan terjadi saat ABF sedang bersama MS dan kakak MS yakni SH (70) pada Rabu (22/4/2026) malam. Ketiganya saat itu sedang berada di tepi jalan untuk mencari bus.

Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa clurit. Pelaku kemudian mengejar ABF, MS dan SH. Sayangnya, ABF tak bisa lepas dari kejaran pelaku, perempuan itu lalu tewas dibacok.

"MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia," tambah Hafid.

Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti boneka Pikachu, serta pakaian korban, dan celurit milik tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Editorial Team