Malang, IDN Times - Tiga orang komplotan maling spesialis mobil truk berhasil ditangkap. Ketiganya berhasil diringkus di 3 lokasi berbeda hanya dalam hitungan jam setelah petugas mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Komplotan Pencuri Truk Dibekuk di Malang

Intinya sih...
Tiga komplotan maling truk ditangkap di Malang setelah terekam CCTV
Ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda, termasuk penadah barang curian
Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP
1. Ketiga pelaku terekam CCTV tengah beraksi di PG Kebonagung
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan jika kasus ini bermula saat sebuah truk Mitsubishi dengan plat nomor N 9032 EE milik S (41) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dilaporkan hilang setelah diparkir di area bongkar muat PG Kebonagung pada Minggu (23/11/2025).
Ternyata korban sebelumnya menyerahkan kendaraannya kepada seorang rekannya untuk antre bongkar tebu, namun saat kembali 2 hari kemudian, truk raib entah ke mana. Ia sempat mencari ke area pabrik bersama rekannya, namun tak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakisaji.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV di TKP. Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak," terangnya pada Selasa (2/12/2025).
2. Ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda
Setelah mengidentifikasi para pelaku, Bambang mengatakan jika pelaku berinisial AJ (29) warga Desa Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil diidentifikasi. Petugas lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus AJ di SPBU Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Minggu (30/11) dini hari.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku lain adalah PA (18) yang akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Ia memiliki peran untuk membantu operasional pencurian tersebut. Mereka juga mengamankan penadah barang curian berinisial B (46) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para terduga pelaku adalah ekonomi. Truk tersebut direncanakan dijual oleh penadah, sehingga kami bergerak cepat sebelum kendaraan dipindahkan lebih jauh," jelasnya.
3. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Akibat perbuatannya, AJ dan PA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mereka akan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara B dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, ia akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.
"Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas. Namun yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan," pungkasnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian. Ketiganya juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pakisaji.