Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Kriminal Penjual Data Pribadi untuk Judol Diringkus Polisi

IMG-20250812-WA0011.jpg
Komplotan penjualan data pribadi saat di Mapolresta Sidoarjo. (Dok. Polresta Sidoarjo)
Intinya sih...
  • Komplotan di Sidoarjo ditangkap karena menjual data pribadi untuk judi online.
  • Para pelaku mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang senilai Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
  • Nilai perputaran uang dari hasil penjualan data pribadi mencapai Rp 5 Miliar, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Komplotan penjualan data pribadi berupa rekening bank diringkus Polresta Sidoarjo. Data tersebut digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online. Para pelaku adalah RAK, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, modus para pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming - iming memberikan uang senilai Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Para korban diminta membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

"Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri yakni Taiwan dan kamboja, serta akan digunakan sarana judi online," ungkap dia, Selasa (12/8/25).

Nilai perputaran uang dari hasil penjualan data pribadi ini tak main-main, yakni mencapai Rp5 Miliar. Uang tersebut pun digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," kata Kombes Christian.

Christian menyebut, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian menangkap salahh saru tersangka yakni RAK.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial RAK kami amankan," terang Christian

Setelah menangkap RAK, Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Komplotan itu pun disangkakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us