Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pelaku begal di Jalan Ngagel Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Dua pelaku begal di Jalan Ngagel Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap delapan orang komplotan pelaku begal terhadap korban pria berinisial FDP (24) yang terjadi di Jalan Ngangel Jaya pada Minggu (1/9/2024). Komplotan tersebut terdiri dari enam anak-anak dan dua orang dewasa yang sedang konvoi. Dua pelaku dewasa adalah RT dan FM. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban sedang menjemput istri yang sedang bekerja di tempat biliard. Korban memilih menunggu istri di depan apotek.

"Korban saat itu mengendarai sepeda motor menjemput istri, menunggu di depan apotek," ujar Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).

Saat menunggu istrinya, tiba-tiba ada segerombolan orang menggunakan sepeda motor menghampiri korban. Segerombolan itu kemudian menyerang korban dengan memukul dan ada juga yang menggunakan senjata tajam.

"Yang membacok tiga kali itu pelaku di bawah umur, pelaku dua orang (dewasa) memukul bagian wajah dan bagian tubuh korban," tuturnya.

Setelah dipukul dan dibacok, tas korban yang berisi uang Rp500 ribu beserta handphone dibawa kabur pelaku. Korban, lalu melanjutkan untuk menjemput istrinya.

"Saat menjemput istrinya, korban sadar ada luka di bahu kemudian dibawa ke RS," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Genteng pada Rabu (4/9/2024). Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (7/9/2024).

Ditanya apa motif para pelaku melakukan hal tersebut, Aris mengatakan pelaku spontan. Saat konvoi, pelaku melihat korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

"Motif Saya jelaskan, pelaku melihat ada korban melintas, langsung putar balik, langsung membacok," tuturnya.

Dia menambahkan, komplotan tersebut sudah tiga kali melakukan aksinya. Pihaknya kini sedang melalukan pendalaman mengenai hal tersebut.

"Hasil penyelidikan yang ada Ini ada 3 TKP masih kita kembangkan. ya kelompok ini, kita (masih) dalami," tuturnya.

Atas kejadian ini, polisi menyita satu buah celurit kecil, satu buah patahan stik dan empat sepeda motor.

Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Editorial Team