Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Sebelumnya, KLM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget tenggelam. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban, Senin (17/6).
Kasus ini pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu. Dilanjutkan dengan penetapan tersangka atas nama Arim, selaku pemilik KLM Arim Jaya. Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Tersangka dinilai lalai karena tetap mengoperasikan kapal yang dinilai tak laik jalan. Selain itu, ia juga terjerat pidana lain karena beroperasi tanpa surat persetujuan Syahbandar. Ia pun terancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.