Surabaya, IDN Times - Tabir kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) kembali tersibak. Fakta mengejutkan terungkap saat nenek Elina menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim terbit pada 2014, ternyata baru tercatat di notaris pada 24 September 2025.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebut temuan tersebut sebagai kejanggalan serius yang memperkuat dugaan adanya praktik bermasalah dalam penguasaan rumah kliennya.
“Ini fakta yang sangat janggal. Spelling waktu 11 tahun itu terlalu lama untuk seseorang tiba-tiba mengklaim tanah dan bangunan sebagai miliknya,” ujar Wellem.
Menurut Wellem, selama kurun waktu 2014 hingga 2025, tidak pernah ada satu pun pihak yang datang menemui Elina untuk mengonfirmasi adanya peralihan hak atas rumah tersebut. Situasi justru berubah drastis pada Agustus 2025.
“Selama 11 tahun tidak ada yang datang, tidak ada somasi, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba pada 5 Agustus 2025, Samuel bersama Yasin muncul dan mengklaim rumah itu miliknya. Anehnya, AJB justru tercatat 24 September 2025. Padahal mereka mengaku membeli sejak 2014,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Wellem juga mengungkap kejanggalan lain terkait pencoretan letter C atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang dilakukan oleh pihak Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep. Proses pencoretan tersebut disebut dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
“Pencoretan letter C dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris. Padahal itu wajib. Nenek Elina ini adalah ahli waris sah. Ada aturannya, ahli waris harus dihadirkan dalam proses pencoretan,” jelas Wellem.
Sementara itu, Elina menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen sah sebagai ahli waris almarhum Elisa Irawati. “Ada. Saya punya surat keterangan ahli warisnya,” ucap Elina singkat.
