Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang akhirnya resmi menetapkan ZA (17) sebagai tersangka. ZA merupakan pelaku pembunuhan kepada Misnan (35), begal yang sempat hendak membegal ZA di kawasan Kebun Tebu Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, Minggu (8/9) lalu. Meskipun sudah menetapkan ZA sebagai tersangka, pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap ZA.
"Kami tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar. Nanti hakim yang akan menentukan dan melihat apakah perbuatanya masuk kategori pembelaan diri atau bukan," beber Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung Rabu (11/9). Bukan hanya karena membela diri saat akan dibegal, Polsek Gondanglegi menyebut ada sebab lain kenapa ZA akhirnya menghabisi Misnan.